Bea Cukai Gandeng Pemkab Sleman, Gelar Wayangan untuk Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Tembakau

Bea Cukai Gandeng Pemkab Sleman Gelar Wayangan untuk Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Tembakau

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Sleman.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman, dan dikemas dalam pagelaran wayang di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7/2024) malam.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dalam laporannya menyatakan bahwa sosialisasi DBHCHT ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui seni pertunjukan tradisional yang melibatkan masyarakat luas.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62, dan Pemadam Kebakaran ke-105. Pada kesempatan yang sama, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menerima piagam penghargaan dari Bea Cukai Yogyakarta atas pemanfaatan DBHCHT terbaik.

Muhammad Mirfuad selaku Kepala Seksi PKC4 Bea Cukai Yogyakarta menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan bentuk apresiasi atas kreativitas dalam memanfaatkan DBHCHT di Kabupaten Sleman. Selain itu, ia juga mengapresiasi kerjasama antara Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Mirfuad, pemanfaatan DBHCHT di Sleman tidak akan terealisasi jika peredaran rokok ilegal tidak diberantas. Ia menjelaskan bahwa hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja rokok legal dan petani tembakau.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Ia menyatakan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi peraturan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Menurut Kustini, jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, dana bagi hasil akan berkurang, demikian pula pemanfaatannya. Ia berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan begitu, peredaran barang kena cukai ilegal akan berkurang, sehingga barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kustini juga menyampaikan ucapan selamat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman atas Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pamong Praja. Ia berharap peringatan ini menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan, mengokohkan silaturahmi, serta memperkuat komitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. (IND/SAN)

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan