25 Peninggalan di Sleman Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Peninggalan di Sleman Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman, tahun ini mengusulkan 25 peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan serta melestarikan benda dan situs bersejarah yang ada di Bumi Sembada.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan kajian dan pendataan terhadap benda atau temuan warisan budaya dari zaman nenek moyang. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keberadaan peninggalan tersebut melalui penetapan sebagai cagar budaya.

“Tahun ini, ada 25 peninggalan di Sleman yang diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. Meski tidak menyebut secara rinci, peninggalan tersebut terdiri dari benda, struktur, hingga bangunan dari zaman lampau,” kata Esti.

Salah satu contohnya adalah struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Esti berharap penetapan lokasi ini sebagai cagar budaya dapat memperkuat status desa budaya di kalurahan tersebut. Selain itu, terdapat juga kajian terhadap objek peninggalan di Kawasan Ratu Boko dan usulan cagar budaya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman yang dulunya merupakan bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.

“Usulan cagar budaya lainnya mencakup bekas Stasiun Maguwoharjo dan arca-arca atau situs Candi Miri di Kapanewon Prambanan,” tambahnya.

Terkait kajian terhadap pengusulan cagar budaya di Ratu Boko, Esti mengakui bahwa kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Namun, ia menegaskan bahwa di kawasan tersebut juga diperlukan penjelasan lebih detail, sehingga peninggalan di dalamnya dapat ditetapkan melalui keputusan bupati.

“Proses ini masih berjalan dan kami berharap target pengusulan 25 cagar budaya di tahun ini bisa tercapai semuanya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya, menyatakan hal serupa. Menurutnya, pengusulan berbagai peninggalan di Sleman sebagai cagar budaya adalah upaya untuk pelestarian dan perlindungan.

“Status cagar budaya memiliki beberapa tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” kata Edy.

Ia menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya dilakukan bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya. Tim ini akan melakukan kajian untuk memastikan bahwa benda atau situs peninggalan tersebut memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Dengan kerjasama ini, kami berharap semua peninggalan bersejarah yang diusulkan dapat diakui dan dilindungi sebagai bagian dari warisan budaya kita,” pungkasnya.

Usaha ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya, memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati dan belajar dari peninggalan sejarah yang kaya dan beragam. (IND/SAN)

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan